Rangkuman ISD Bab V : Warga Negara dan Negara


Pengertian Warga Negara

Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara.

Syarat menjadi warga negara Indonesia

1. Kelahiran
Disini garis kewarganegaraan orang tua sangat menentukan bagi kewarganegaraan anak dan keturunannya.
2. Pengangkatan
Pengangkatan adalah pengangkatan anak (orang) asing yang diangkat untuk memperoleh kewarganegaraan orang tua angkatnya (WNI) maka anak asing yang diangkat itu harus dibawah umur 5 tahun dan disahkan oleh pengadilan negeri di tempat tinggal pemohon bagi pemohon yang bertempat tinggal diwilayah negara RI.
3. Dikabulkan permohonan
Seorang anak yang lahir diluar perkawinan dari seorang ibu berkewarganegaraan RI atau anak yang lahir dari perkawinan sah tetapi orang tuanya telah bercerai dan anak tersebut tinggal bersama ibunya yang berkewarganegaraan RI. maka anak tsb setelah berumur 18 tahun dapat mengajukan permohonan kepada menteri melalui pengadilan negari di tempat dimana ia bertempat tinggal untuk memperoleh kewarganegaraan RI
4. Pewarganegaraan ( naturalisasi )
Ssuatu cara orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan suatu negara.
5. Akibat perkawinan
Warga negara asing yang kawin secara sah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan RI dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara dihadapan pejabat. Pernyataan tersebut dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal diwilayah negara RI paling singkat 5 tahun berturut-turut
6. Turut ayah/ibu
Pada umumnya setiap anak (belum berumur 18 tahun atau belum kawin) yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya (sebelum memperoleh kewarganegaraan RI) turut memperoleh kewarganegaraan RI setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Kewarganegaraan yang diperoleh seorang ibu berlaku juga terhadap anak-anaknya yang belum berumur 18 tahun atau belum kawin. 
Hak dan Kewajiban warga negara Indonesia diatur dalam UUD 1945 sebagai berikut:

1. Pasal 27 ayat (1)
Segala Warga negara bersamaan dengan kedudukannya didaalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. pada ayat (2) : Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2. Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
3. Pasal 30 ayat (1)
Hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara; ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Pengertian Negara
  • Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
  • Negara adalah perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa ketertiban sosial. Masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain diluarnya.

Teori Terbentuknya Negara

1. Teori Hukum Alam
Pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles : Kondisi Alam --> Tumbuhnya Manusia --> Berkembangnya Negara
2. Teori Ketuhanan
(Islam +Kristen) --> segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
3. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapai kondisi alam dan timbulah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah (faktual)
  • Pendudukan (Occupatie)
  • Peleburan (Fusi)
  • Penyerahan (Cessie)
  • Penaikan (Accesie)
  • Penguasaan/Pencaplokan (Anexatie)
  • Proklamasi (Proclamation)
  • Pembentukan baru (Innovation)
  • Pemisahan (Separatisme)
Syarat-syarat Berdirinya sebuah negara adalah
  • Adanya wilayah
  • Adanya rakyat
  • Adanya pemerintah yang berdaulat
  • Adanya pengakuan dari negara lain
  • Adanya peraturan yang mengatur negara tersebut




Sumber :

Modul ISD
http://wikipedia.org